SISTEM JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Abstract
Karakteristik unik jual beli online seperti ketiadaan kontak fisik langsung antara penjual, pembeli, dan barang; penggunaan representasi digital; serta kecepatan dan jangkauan transaksi yang lintas batas, memunculkan kompleksitas hukum yang belum sepenuhnya terformulasikan dalam literatur fikih klasik. Untuk itu perlu dianalisis kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Syariah. Secara umum, rukun jual beli (termasuk online) ada empat, yaitu: (1) Pelaku Akad (Penjual dan Pembeli - Al-Muta'aqidain), (2) Objek Akad (Barang yang Dijualbelikan - Ma'qud 'Alaih), (3) Barang (Mabi'): Produk atau jasa yang diperjualbelikan, dan (4) Sighat (Ijab dan Qabul). Konsep dasarnya jual beli online tentu dihukum boleh, asalkan terpenuhinya rukun dan syaratnya sesuai syariat, dan terhidar dari unsur-unsur yang dilarang dalam syariah, yaitu: Riba, Gharar, Maisir, Tadlis, Ikrah, dan Barang Haram. Transaksi jual beli online pada beberapa e-commerce populer di Indonesia secara penerapan sistem telah mengikuti prinsip syariat Islam. Hanya saja, pada beberapa kasus terjadinya transaksi batil dikarenakan human error atau kesalahan daripada pengguna itu sendiri baik penjual maupun pembeli, disini penulis memngingatkan kepada pembeli untuk meningkatkan ketelitian dan kepada pengelola e-commerce lebih selektif dalam melakukan kerjasama dengan penyedia barang. Nilai kejujuran, keadilan dan spiritual dalam kegiatan berbisnis harus tetap diutamakan agar mendatangkan kebajikan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 SISFORTEK : Jurnal Sistem Informasi dan Teknologi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


